Pentingnya Peran Keujruen Blang Bagi Masyarakat Tani: Cerita Mendorong Pengelolaan Persawahan Berbasis Pengetahuan Lokal di Aceh

(Only available in Bahasa Indonesia)

Pendahuluan

“Bangsa besar adalah bangsa yang dibangun atas dasar identitas, pilar budaya dan pengetahuan yang melekat pada diri mereka sendiri, bukan mengadopsi secara utuh perspektif luar yang belum tentu sesuai dengan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat”.

(Badruzzaman Ismail, Ketua Majelis Adat Provinsi Aceh, 21 September 2015)

Pernyataan di atas menggambarkan betapa pentingnya pengetahuan lokal sebagai basis perumusan kebijakan. Namun pada sisi lain, pengetahuan lokal harus dipahami dalam perspektif kekinian. Diperlukan kerangka produksi dan reproduksi dengan paradigma baru untuk dapat menjawab tantangan zaman, sehingga memiliki daya ungkit untuk menjawab perubahan yang terus terjadi.

Apa yang telah dilakukan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) atas dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI) selama periode Agustus 2015 s.d April 2016 adalah untuk menjawab persoalan di atas. Fokus kajian adalah Revitalisasi Nilai-nilai Lokal dan Peran Lembaga Adat Keujruen Blang yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Besar.[1] Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan selama ini mengabaikan pengetahuan lokal masyarakat tani. Salah satu pendekatan sentralistik bidang pertanian, dimulai pada masa Orde Baru melalui program revolusi hijau, yang telah memperlemah keberadaan lembaga lokal seperti Keujruen Blang dengan dibentuknya lembaga baru versi pemerintah yang diberi nama dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kehadiran P3A awalnya memang berhasil memecahkan beberapa persoalan pertanian sawah, namun sulit dipertahankan dalam jangka panjang, karena modal sosial yang hidup dalam masyarakat semakin terabaikan (Salman, 2012).

Bukannya belajar dari pendekatan yang tidak mengadopsi pengetahuan lokal, kebijakan tata kelola pertanian masih berdasarkan program yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Misalnya, di Aceh Besar sebagai lokasi penelitian, sepanjang tahun 1997-1998 telah dibentuk sebanyak 176 P3A. Tetapi P3A tersebut sekarang ini tidak berfungsi optimal dalam mengelola persawahan, karena lembaga baru ini tidak mengakar kuat dalam masyarakat. Tidak mengheran bila kemudian, hasilnya kontra produktif.

Padahal, masyarakat Aceh memiliki pengetahuan lokal dalam mengatur dan mengelola pertanian sawah melalui lembaga adat Keujreun Blang. Perannya, mencakup pengaturan dan koordinasi pembagian air kepada petani, memimpin pelaksanaan gotong royong, memastikan terlaksananya berbagai kesepakatan adat, dan terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa, hingga mendorong ketahanan pangan lokal.

Peran-peran tersebut, memiliki relevansi yang sangat kuat dalam pembangunan pertanian berkelanjutan. Hal ini karena dapat memperkuat modal sosial dan demokratisasi lokal, menciptakan harmonisasi dan perdamaian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani. Karenanya upaya revitalisasiKeujruen Blang terasa sangat penting, disebabkan sebagian besar masyarakat Aceh menggantung hidupnya sebagai petani.

Lebih jauh, tulisan ini ingin menggambarkan bagaimana upaya mendorong pengetahuan lokal menjadi sebuah kebijakan; dimulai dari langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh PKPM untuk meyakinkan pembuat kebijakan, perubahan di kalangan pembuat kebijakan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tani dalam memanfaatkan pengetahuan lokal.

Kerja-kerja Mewujudkan Perubahan

Melalui dukungan KSI, PKPM melakukan serangkaian kegiatan seperti pertemuan, diskusi termasuk diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), kunjungan lapangan, diseminasi hasil, advokasi, bahkan KSI memberi ruang untuk pemaparan hasil penelitian melalui konferensi di forum nasional. Di samping itu, pelibatan pemangku kepentingan, seperti MAA,[2] Imuem Mukim,[3] Keuchik,[4] keujruen, tokoh adat, LSM,[5] dan termasuk petani telah membentuk jaringan kerja yang fokus untuk mendorong revitalisasi Keujruen Blang.

Kerja-kerja tersebut pada akhirnya memberi efek yang positif. Pemangku kepentingan telah menyadari betapa pentingnya pengetahuan pertanian sawah. Mereka mengakui sangat relevan untuk dikembangkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah.

Namun demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya mendorong pengetahuan lokal sebagai basis kebijakan, di antaranya:

Pertama, beragamnya  ekspresi pengetahuan lokal. Tantangan ini terkait dengan pemahaman yang beragam terhadap pengetahuan lokal. Pengetahuan lokal belum sepenuhnya dimaknai dalam perspektif yang sama antar lembaga dan aktor, sehingga dalam melahirkan program kerja, cara melihat, menafsirkan, mengimplementasikan dan mengekspresikan berbeda-beda. Sehingga menjadi sulit untuk berekspresi dalam sebuah “irama dan gerakan pengetahuan lokal” secara berjamaah.

Kedua, tantangan struktur, dinamika dan komitmen politik. Aspek ini, menjadi hambatan tersendiri yang harus dikelola dengan baik. Dinamika dan aktivitas politik memiliki pengaruh yang sangat urgen dalam pembuatan kebijakan. Proses politik memiliki sifat interaktif dan dialogis serta memiliki mekanisme kerja yang sangat fleksibel dengan menggunakan barter untuk tujuan kepentingan tertentu, dan juga menggunakan berbagai pertemuan informal untuk saling mempengaruhi (Irawati dan Widaningrum, 2015: 35-36).

Ketiga, sumber pembuatan kebijakan yang sentralistis. Ini menjadi “jurang penghambat” karena belum adanya kesamaan pemahaman di antara pengambil kebijakan dalam menggunakan pengetahuan lokal. Regulasi di tingkat nasional bagaikan “kitab suci” bagi pengambil kebijakan di daerah. Padahal dalam berbagai bidang, termasuk pengaturan tata kelola persawahan, upaya generalisasi kebijakan, tanpa memperhatikan pengetahuan lokal yang hidup dalam masyarakat, sering kali menghadapi hambatan dan tantangan, bahkan tidak efektif dalam jangka panjang (Pasandaran dan Taryoto, 1993).

Dengan memahami berbagai tantangan di atas, PKPM merumuskan berbagai strategi dan agenda yang terencana dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya internal maupun eksternal.

Secara internal, PKPM berupaya memperkuat dan menyamakan visi bahwa tujuan akhir dari penelitian adalah untuk menghasilkan bukti yang dapat dipergunakan untuk mempengaruhi kebijakan. Orientasi penelitian untuk kebijakan harus ditanam dalam “memori” peneliti sejak awal, bahkan setelah selesainya tahapan penelitian.

Sedangkan secara eksternal, PKPM melakukan beberapa langkah strategis sebagai solusi alternatif untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, yaitu:

Pertama, mengomunikasikan kajian dengan komunitas lokal dan pemerintah. Hal ini untuk membangun persepsi dari semua stakeholders (pemangku kepentingan) akan kepentingan penelitian ini. Tidak hanya sebatas produksi dan mereproduksi pengetahuan lokal, tetapi pengetahuan lokal diharapkan menjadi basis bukti untuk kebijakan. Komunikasi ini dibangun dalam setiap tahapan penelitian.

Kedua, membangun pola komunikasi dialogis. Pola komunikasi bukti dengan pihak eksekutif dan legislatif berprinsip pada membangun kepercayaan dan bersifat dialogis. Bukan  dengan mengedepankan asumsi-asumsi yang menyalahkan dan kritik-kritik yang tidak konstruktif.

Ketiga, melibatkan komunitas lokal yang bergerak dalam bidang pengetahuan lokal. Upaya komunikasi bukti ini tidak dilakukan sendiri oleh PKPM, tetapi  melibatkan komunitas lokal, seperti Keuchik, Mukim, Keujruen Blang, Petani, MAA dan LSM.

Keempat, melakukan pendekatan-pendekatan personal dan kelembagaan secara intens dengan pembuat kebijakan. Pendekatan yang sifatnya informal, pada situasi tertentu dapat mematahkan sekatan-sekatan birokrasi yang terkadang sedikit menyulitkan proses diskusi.

Kelima, melakukan penyerbaluasan informasi dengan stakeholders terkait. Upaya ini untuk mendorongtimbulnya kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan pengetahuan lokal. Sekaligus untuk memperoleh input dan masukan dalam proses produksi pengetahuan lokal.

Keenam, mendorong pengetahuan lokal menjadi pengetahuan warga. Aspek ini menjadi sangat penting, agar isu-isu pengetahuan lokal menjadi informasi yang mudah diakses sehingga menjadi bahan perbincangan, melalui media dan distribusi policy brief (lembar kebijakan) kepada pemangku kepentingan.[6]

Beberapa langkah strategis di atas, telah memberikan kemajuan perubahan yang cukup penting. Perubahan tersebut tidak terjadi secara langsung, tetapi terwujud secara bertahap. Terutama sekali perubahan yang mengacu pada pola pikir dari pemerintah; yang selama ini tidak “melirik” dan menaruh perhatian terhadap pengetahuan lokal, timbul kesadaran akan pengetahuan lokal untuk kebijakan.

Perubahan tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:

Pertama, meningkatnya kesadaran dan pemahaman pengambil kebijakan akan pentingnya pengetahuan lokal. Sikap ini terlihat jelas melalui bagaimana terlibatnya Wakil Bupati Aceh Besar, Syamsulrizal yang siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menghidupkan lagi Keujruen Blang. Kemudian Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, yang berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah, juga komitmen dari  dua instansi terkait yang lain yaitu Dinas Pendidikan Pengairan dan Dinas Pertanian. Ini terlihat dari pernyataan Kepala Dinas Pengairan Aceh Besar, Azwar Asyek, bahwa “Menurut saya, untuk ke depan tidak ada jalan keluar lain dalam pengelolaan sawah,  kecuali mengaktifkan kembali fungsi Keujruen Blang agar sistem pengelolaan persawahan dapat berjalan dengan baik”.

Kedua, adanya komitmen pihak legislatif untuk pembuatan Qanun (peraturan daerah). Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, berkomitmen untuk membuat Qanun tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Keujruen Blang dalam program legislasi daerah tahun 2017. Ketua DPRK, telah menginstruksikan komisi C agar bekerja sama dengan PKPM untuk penyusunan Draf Qanun tersebut.

Ketiga, terbangunnya kemitraan dengan MAA dalam penyusunan program kerja. MAA sebagai mitra salah satu pemangku kepentingan dan berada dalam struktur kelembagaan Pemerintah Aceh telah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti dalam memaknai kerja-kerja yang berbasis pengetahuan lokal. Sekarang ini MAA telah mulai aktif untuk mendorong pengetahuan lokal dalam kebijakan pemerintah. Di tingkat provinsi MAA telah mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Keujruen Blang dalam Pengelolaan Irigasi. Di samping itu, MAA juga telah memasukkan pemberdayaan Keujruen Blang sebagai salah satu fokus program tahun 2016. Program ini merupakan usulan PKPM kepada MAA dan ditanggapi secara positif.

Keempat, meningkatnya pemahaman para petani, tokoh adat dan pemimpin lokal. Misalnya sudah ada upaya dari mereka untuk melakukan diskusi dan pertemuan membahas tentang Keujruen Blang serta menyusun langkah-langkah untuk revitalisasi Keujruen Blang di lokasi masing-masing, termasuk mendorong pemerintah untuk membenahi kembali pengelolaan persawahan dengan mengaktifkan kembali Keujruen Blang.

Kesimpulan dan Langkah Berikutnya

Berdasarkan cerita perubahan yang yang telah dijabarkan di atas, perlu disampaikan bahwa beberapa perubahan yang dihasilkan, masih dalam tahapan yang tidak seutuhnya. Bagi PKPM sebagai LSM lokal, penting sekali untuk tetap memastikan kerja-kerja ini terus berlanjut, untuk memastikan perubahan yang sedang berproses ini akan teraplikasi secara nyata dalam kebijakan pemerintah.[7]

Sebagai penutup, sekaligus saran dan langkah lanjutan, mekanisme mempengaruhi kebijakan melalui bukti, perlu dikembangkan dan dimodifikasi sedemikian rupa dengan melakukan langkah-langkah yang lebih menjamin keberhasilan.

Mekanisme yang dirancang dalam konsep KSI untuk mempengaruhi kebijakan terfokus pada penelitian-bukti-advokasi-kebijakan. Tahapan ini akan mudah dicapai ketika dinamika politik mendukung sepenuhnya. Tetapi pada situasi politik yang berbeda, tahapan ini akan sulit untuk diwujudkan, pemerintah cenderung meminta bukti lebih.

Berdasarkan pengalaman PKPM, tahapan tersebut perlu dimodifikasi menjadi penelitian-bukti-ujicoba/piloting-advokasi-kebijakan. Penambahan tahapan ujicoba/piloting cukup penting untuk dilaksanakan, dengan alasan berikut:

Pertama, untuk mereproduksi pengetahuan lokal dalam bingkai kekinian. Kedua, berfungsi untuk memberi keyakinan kepada teknokrat yang selama ini telah terbiasa bekerja dalam “pengetahuan nasional” yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal. Ketiga, dapat memperkuat pengetahuan menjadi pengetahuan warga.

Dengan demikian, kita berharap apa yang diutarakan oleh Badruzzaman dapat menjadi kenyataan, yaitu menjadikan kearifan lokal sebagai basis pembangunan untuk menjadi bangsa yang besar, yang dibangun atas pilar budaya, pengetahuan, dan nilai-nilai yang sesuai dengan konteks dan kehidupan masyarakat.

 

M. Ridha

Peneliti Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM)

Muslim Zainuddin

Direktur Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM)

Mujiburrahman

Konsultan Peneliti Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM)

 

Referensi

Irawati, Erna dan Widaningrum, Ambar. 2015, Modul I Konsep Dan Studi Kebijakan Publik, Dalam “Modul Pelatihan Analis Kebijakan”, Jakarta: Knowledge Sector Initiative. Tersedia di:https://www.ksi-indonesia.org/files/1447125643$1$2XL90$.pdf

Pasandaran, E dan Taryoto, A. 1993. Petani dan Irigasi: Dua Sisi Mata Uang, Bogor: Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian.

Pellini, Arnaldo., Angelina, Maesy., dan Purnawati, Endah. 2014, Bekerja Secara Politis Sebuah Cerita Perubahan Mengenai Kontribusi Bukti Penelitian terhadap Perumusan Undang-Undang Desa di Indonesia, Jakarta: Knowledge Sector Initiative. Tersedia di: news/detail/cerita-perubahan--bekerja-secara-politis-peran-penelitian-dalam-perumusan-undang-undang-desa

Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Keujruen Blang dalam Pengelolaan Irigasi. Dapat diakses:https://jdih.acehprov.go.id/peraturan-gubernur-aceh-nomor-45-tahun-2015-tentang-peran-keujruen-blanh-dalam-pengelolaan-irigasi

Qanun Nomor 3 Tahun 2004. tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat. Tersedia di:https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2004/aceh3-2004.pdf

Salman, Darmawan. 2012, Sosiologi Desa, Revolusi Senyap dan Tarifan Kompleksitas. Makassar: Ininnawa.

[1] Lembaga Adat Keujruen Blang hampir mirip dengan beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Raja Bondar (Sumut), Mitra Caik (Jabar), Dharma Tirta (Jateng) dan Subak (Bali).

[2] Secara struktural, di lingkungan Pemerintah Aceh, sudah dibentuk Majelis Adat Aceh (MAA) yang tidak ada di provinsi lainnya di Indonesia. MAA memiliki fungsi dan wewenang untuk mengembangkan dan mempromosikan kembali pengetahuan lokal sebagai identitas ke-acehan dalam berbagai aspek kehidupan. Kerja-kerja MAA selama ini yang memiliki struktur dari tingkat provinsi, kabupaten dan bahkan sampai kecamatan. Lihat: Qanun Nomor 3 Tahun 2004.

[3] Imuem Mukim adalah pimpinan di tingkat mukim. Yaitu kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu.

[4] Keuchik adalah pimpinan tingkat gampong. Yaitu kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Sama seperti Desa dalam konteks nasional.

[5] Di antaranya, Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), Prodeelat, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA), dan Walhi Aceh.

[6] Beberapa tahapan penelitian diliput dan dimuat media, misalnya: 1.https://aceh.tribunnews.com/2015/10/30/pkpm-gelar-diskusi-tentang-keujruen-blang. 2.https://aceh.tribunnews.com/2016/04/16/pkpm-bedah-keujruen-blang-di-forum-nasional. 3.https://www.kompasiana.com/mansari/kenduri-blang-sebuah-kearifan-lokal-aceh_5614fbe9ce7e61f907dd73aa. 4.https://www.newsjs.com/fr-ca/pkpm-gelar-diskusi-tentang-keujruen-blang/

[7] Bandingkan dengan usaha yang telah dilakukan oleh Institute for Research and Empowerment (IRE) yang dimiliki kontribusi nyata dalam mempengaruhi lahirnya UU desa baru yang disahkan oleh DPR pada tanggal 18 Desember 2014, yang diberi nama dengan UU No. 6 Tahun 2014. IRE memerlukan waktu yang panjang untuk dapat mempengaruhi UU yang memuat isu-isu desa yang tidak sepenuhnya termuat dalam UU No. 32 Tahun 2004. Lihat: Pellini, dkk. 2014.

  • Share: